Kelurahan Regolwetan
1.
Lurah
a.
Melaksanakan
penyusunan rencana kerja dan pelaporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan;
b.
Mengarahkan,
mendistribusikan dan mengawasi
pelaksanaan tugas dan fungsi pada
unit kerja di Kelurahan;
c.
Merumuskan
dan melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan atau pihak
lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Kelurahan;
d.
Melaksanakan
kegiatan pemerintahan kelurahan;
e.
Melaksanakan
pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan;
f.
Melaksanakan
pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;
g.
Melaksanakan
dan mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang
ada di wilyaha kelurahan;
h.
Melaksanakan
evaluasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan;
i.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat;
j.
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
2.
Sekretaris Lurah
a.
Menyelenggarakan
dan mengkoordinasikan bahan penyusunan perencanaan dan
pelaporan kinerja Kelurahan;
b.
Menyelenggarakan
penyusunan bahan rencana kerja dan kegiatan di lingkup sekretariat Kelurahan;
c.
Mengarahkan,
mendistribusikan dan mengawasi
pelaksanaan tugas dan fungsi di
lingkup sekretariat Kelurahan;
d.
Mengoordinasikan kebijakan teknis dan
pelaksanaan tugas unit kerja pada Kelurahan;
e. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan ketatausahaan,
administrasi persuratan dan kearsipan pada Kelurahan;
f. Merumuskan dan menyusun
bahan pengelolaan kerumahtanggan dan kebutuhan sarana dan prasarana kerja
kecamatan;
g. Menyiapkan bahan dan
melaksanakan kehumasan dan keprotokolan
pada Kelurahan;
h. Menyelenggarakan penyusunan bahan rencana kerja dan anggaran Kelurahan;
i.
Merumuskan
dan melaksanakan administrasi keuangan dan perbendaharaan kelurahan;
j.
Melaksanakan
pengelolaan barang milik daerah di Kelurahan;
k. Melaksanakan dan
mengkoordinasikan pengelolaan manajemen kepegawaian di lingkup Kelurahan;
l.
Melaksanakan
evaluasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat Kelurahan;
m.
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
3.
Seksi
Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
a.
Melaksanakan
penyusunan bahan rencana kerja dan pelaporan kinerja di lingkup seksi
pemberdayaan masyarakat;
b.
Mengarahkan,
mendistribusikan dan mengawasi
pelaksanaan tugas dan fungsi di
lingkup seksi pemberdayaan masyarakat;
c. Merumuskan
dan melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak yang terkait
dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum.
d.
Melaksanakan
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan;
e.
Melaksanakan
fasilitasi dan pembinaan rukun tetangga/rukun warga;
f.
Melaksanakan
pelayanan administrasi umum bidang pemerintahan dan bidang ketenteraman dan
ketertiban umum;
g.
Melaksanakan
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kelurahan;
h.
Melaksanakan
fasilitasi dan pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan di wilayah Kelurahan;
i.
Melaksanakan
penanggulangan dini terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban;
j.
Melaksanakan
pembinaan dan pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
k. Melaksanakan
evaluasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pemerintahan. Ketenteraman dan
ketertiban umum; dan
l.
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
4.
Seksi Pelayanan Publik
a.
melaksanakan
penyusunan bahan rencana kerja dan pelaporan kinerja di lingkup seksi pelayanan
publik;
b.
mengarahkan,
mendistribusikan dan mengawasi
pelaksanaan tugas dan fungsi di
lingkup seksi pelayanan publik;
c.
melaksanakan koordinasi
dan kerjasama dengan berbagai pihak, terkait dengan pelaksanaan tugas di
bidang pelayanan publik.
d.
Melaksanakan
fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di kelurahan;
e.
melaksanakan
koordinasi pemeliharaan prasarana, sarana dan fasilitas umum di wilayah
Kelurahan;
f.
melaksanakan
fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan;
g.
melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis pelayanan publik pada Kelurahan;
h.
melaksanakan
fasilitasi tugas pembantuan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diwilayah Kelurahan;
i.
melaksanakan fasilitasi pelayanan rekomendasi
perizinan dan non perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j.
melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik lingkup
kelurahan;
k.
melaksanakan dan mengkoordinasikan pemenuhan
kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kelurahan;
l.
menyiapkan
bahan evaluasi, monitoring dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik; dan
m.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
5.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
a.
melaksanakan
penyusunan bahan rencana kerja dan pelaporan kinerja di lingkup seksi pelayanan
publik;
b.
mengarahkan,
mendistribusikan dan mengawasi
pelaksanaan tugas dan fungsi di
lingkup seksi pemberdayaan masyarakat;
c.
melaksanakan koordinasi
dan kerjasama dengan berbagai pihak, terkait dengan pelaksanaan tugas di
bidang pemberdayaan masyarakat;
d.
melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
e.
melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan;
f.
melaksanakan fasilitasi pembinaan dan
kegiatan lembaga kemasyarakatan tingkat
Kelurahan;
a.
merumuskan bahan rencana dan fasilitasi
pengembangan dan pembangunan ekonomi lokal Kelurahan;
b. melaksanakan evaluasi,
monitoring dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi dilingkup bidang pemberdayaan masyarakat
kelurahan;
g.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.